Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum DPRD, Jaksa Bidik Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum DPRD, Jaksa Bidik Tersangka Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) serta rapat paripurna DPRD setempat.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SRW sebagai tersangka.

\"Untuk saat ini, yang memenuhi syarat secara formil dan materil terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,\" kata Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasiintel Median Suwardi.

Median menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp311.821.300 tersebut.

Karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mencari tersangka baru. \"Biarkan penyidik bekerja. Karena untuk memunculkan tersangka baru, kita harus memiliki dua alat bukti,\" tegasnya.

Diketahui, SRW ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020 itu berdasar SPRINDIK No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Namun karena alasan kesehatan, ia hanya dikenai tahanan kota.

Median mengungkapkan, dalam kasus ini SRW melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna.

Perbuatan SRW diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: